Poltera Gelar Acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik se-Indonesia

Politeknik Negeri Madura menggelar acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada hari ini Senin, 27 Mei 2024 di ruang Cad Cam Politeknik Negeri Madura. Tujuan diselenggarakan acara ini untuk memberikan pemahaman dan pemaparan kepada audiens terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PPID. Acara ini dihadiri oleh para peserta PPID perwakilan dari setiap Politeknik Negeri Se-Indonesia, kegiatan pada hari ini dimulai dengan registrasi panitia peserta dan tamu undangan. Acara dibuka oleh para Duta Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Politeknik Negeri Madura lalu dilanjutkan oleh MC yakni bapak Muhammad Nur selaku Humas Poltera. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia  Raya kemudian dilanjut sambutan oleh Direktur Politeknik Negeri Madura, Laily Ulfiyah, M.T.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan, terimakasih atas kehadiran bapak, ibu perwakilan PPID se-Indonesia yang sudah hadir kali ini.

“Terimakasih kehadiran bapak, ibu yang telah hadir dalam acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Politeknik Negeri Madura. Semoga acara ini dapat membawa manfaat kepada kita semua. Dan perlu diketahui bapak, ibu, Poltera sudah dua kali mendapatkan anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2022 dan 2023, semoga ke depannya Poltera lebih baik lagi” ujarnya.

Dilanjutkan dengan materi Keterbukaan Informasi Publik Pendidikan Tinggi oleh Syawaluddin M.H selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat.

“Perguruan Tinggi memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Rencana aksi dalam keterbukaan informasi publik diantaranya, Komitmen Pimpinan, SDM, SOP, Punishment and Rewards.  Selain itu, kewajiban badan public dalam pelayanan informasi publik.” Ungkapnya.

Materi dilanjutkan dengan penjelasan seputar PPID dan Keterbukaan Informasi Publik di Politeknik Negeri Madura oleh Akhmad Arif Kurdianto selaku Wadir III Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi.

Kemudian dilanjut dengan materi sosialisasi peraturan mengenai PPID oleh perwakilan dari pelaksana harian Kepala Biro Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek terkait “Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek.” Terdapat beberapa Organisasi Layanan Informasi Publik di Kemendikbudristek. Dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta. Penanya pertama dari kampus UIM Madura yang menanyakan terkait Adakah memang pencari keterbukaan informasi publik misalnya kesalahan sasaran program penerima KIP?. Kedua, Ketika terjadi sengketa informasi publik maka ada sengketa informasi publik lalu sejauh mana ppid untuk membangun pelayanan keterbukaan informasi publik betul betul terlaksana dengan baik dengan adanya sidang sengketa informasi public.

Pertanyaan langsung ditanggapin oleh Syawaluddin M.H selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat beliau menanggapi bahwa UUD  memperoleh jaminan memberikan informasi  PPID juga berhak menolak jika informasi itu apabila dikecualikan diatur dengan membuat SOP dalam permohonan informasi dan perjanjian agar tidak menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan uu memberi dokumen dan catatan. Adapun cara mengatasi sengketa informasi yakni Pertama, mediasi dilakukan apabila informasi jenisnya terbuka. Kedua, Ajudikasi dilakukan apabila informasi ada pembuktian dan keterangan-keterangan saksi apakah terbuka dan dikecualikan.

Acara ditutup dengan penyerahan vandal dan cenderamata kepada kedua narasumber dan dilanjutkan dengan foto bersama (Putri).

×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi Kami