Senat Politeknik

Dalam Statuta Politeknik Negeri Madura Senat diatur dalam pasal 34 – 35  PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI MADURA

Pasal 34

  • Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
  • Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
  1. penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik sivitas akademika;
  2. pengawasan terhadap:
  3. penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
  4. penerapan ketentuan akademik;
  5. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
  6. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  8. pelaksanaan tata tertib akademik; dan
  9. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
  10. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
  11. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
  12. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  13. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; dan
  14. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur.
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 35

  • Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
  • Keanggotaan Senat terdiri atas:
  1. 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap jurusan;
  2. Direktur;
  3. wakil direktur;
  4. Ketua Jurusan; dan
  5. Kepala Pusat.
  • Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara dosen berdasarkan suara terbanyak dan diusulkan kepada Direktur oleh Ketua Jurusan.
  • Senat terdiri atas:
  1. Ketua merangkap Anggota;
  2. Sekretaris merangkap Anggota; dan
  3. Anggota
  • Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur.
  • Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
  • Masa jabatan anggota Senat dari wakil dosen setiap jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  • Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Senat.

DAFTAR NAMA SENAT AKADEMIK

No Nama Jabatan Perwakilan Dari
1 Misbakhul Fatah, S.T., M.T Ketua Senat merangkap Anggota Wakil Dosen Jurusan
Rekayasa Mesin dan Industri
2 Aries Alfian Prasetyo, S.Pd., M.Kom Sekretaris merangkap
Anggota
Wakil Dosen Jurusan Teknologi Elektro
3 Laily Ulfiyah, M.T. Anggota Direktur
4 M. Musta’in, S.T., M.T. Anggota Wakil Direktur
Bidang Akademik  
5 Tristiandinda Permata, S.T., M.T. Anggota Wakil Direktur
Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum
6 Ir. Akhmad Arif Kurdianto, S.ST., M.T. Anggota Wakil Direktur
Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Sistem Informasi
7 Nurir Rohmah, M.Ed. Anggota Kepala Pusat Penjaminan
Mutu dan 
Pengembangan Pembelajaran
8 Moh. Jauhari, S.T., M.T. Anggota Kepala Pusat
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
9 Abdillah Fashiha Ilman, S.T., M.T Anggota Ketua Jurusan
Teknologi Elektro
10 Mohammad Anas Fikri, S.T., M.T. Anggota Ketua Jurusan
Rekayasa Mesin dan Industri
11 Anauta Lungiding Angga Risdianto, S.T., M.T. Anggota Ketua Jurusan
Teknologi Kemaritiman
12 Abdan Syakura, S. Kep., Ns., M.Kep Anggota Ketua Jurusan
Kesehatan
13 Mohammad Nur, S.Si.,M.T Anggota Wakil Dosen Jurusan
Teknologi Elektro
14 Ike Dayi Febriana, S.Si., M.T. Anggota Wakil Dosen Jurusan
Rekayasa Mesin dan Industri
15 Taufan Prasetyo, S.T,.M.T Anggota Wakil Dosen Jurusan
Teknologi Kemaritiman
16 Arief Syarifuddin, S.T, .M.T Anggota Wakil Dosen Jurusan
Teknologi Kemaritiman
17 Hilmah Noviandry Rahman, S.Kep., Ns., M. Kes. Anggota Wakil Dosen Jurusan
Kesehatan
18 Edy Suryadi Amin, S.Kep.,Ns., M.M.Kes., M.kep. Anggota Wakil Dosen Jurusan
Kesehatan

×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi Kami