Politeknik Negeri Madura ikut serta dalam proses pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)

Dalam rangka mewujudkan SDM unggul untuk mendukung pembangunan nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi men-sah-kan produk hukum berupa Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk diimplementasikan oleh Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Hal ini dirasa penting dikarenakan Merujuk dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2015 sampai 2020, kekerasan berbasis gender terjadi di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi. Dari total kasus yang diadukan, Pendidikan tinggi menempati urutan pertama dengan persentase sebesar 27%. Kekerasan yang terjadi di lingkungan  pendidikan ini dapat memengaruhi proses belajar mahasiswa sehingga menyebabkan ke-tidak optimal-an pengembangan potensi dan aktualisasi diri generasi muda Indonesia. Untuk itu, Poltera bersama perguruan tinggi lainnya berkomitmen membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di tahun 2022 ini. Dengan terbentuknya Satgas ini setiap kampus diharapkan dapat menjadi lingkungan yang sehat, aman, nyaman dan juga tanpa kekerasan seksual, dimana definisi kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Dalam proses pembentukan Satgas PPKS, Politeknik Negeri Madura wajib melalui 3 tahapan, yaitu:

  1. Menunjuk calon panitia seleksi (capansel) satgas PPKS untuk diikutkan dalam pelatihan mengenai kekerasan seksual serta mengikuti post test di akhir pelatihan,
  2. Capansel yang dinyatakan lulus pelatihan mengikuti uji publik dari pihak eksternal serta disaksikan oleh civitas akademika Poltera untuk melihat kecakapan calon panitia dalam menseleksi satgas PPKS,
  3. Pansel terpilih melakukan proses seleksi satgas PPKS.

Atas hasil seleksi tersebut satgas PPKS nantinya akan melaksanakan tugas mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan Politeknik Negeri Madura, melalui sosialisasi, menindaklanjuti laporan terjadinya kekerasan seksual dan melakukan pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual.

Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022, Poltera telah mengikutsertakan 10 capansel yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk mengikuti pelatihan melalui e-learning yang diadakan oleh Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan telah dinyatakan lulus. Selanjutnya, akan dipilih 5 panitia seleksi melalui proses uji publik yang didampingi oleh Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Sampang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur dan disaksikan civitas akademika Politeknik Negeri Madura.

Mari hadiri uji publik pada tanggal 22 Agustus 2022 pukul 10.00 di Ruang Rapat Gedung B Politeknik Negeri Madura untuk mendukung suksesnya pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Politeknik Negeri Madura.

×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi Kami