Direktur Politeknik Negeri Madura (POLTERA) bersama Direktur Politeknik se Indonesia hadir dalam acara sosialisasi regulasi terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Perguruan Tinggi. Kegiatan sosialisasi berlangsung di The Sultan Hotel & Residence Jakarta pada 17 Oktober 2024.
Acara diawali dengan sambutan Sekretaris jenderal kemendibudristek, dilanjutkan diskusi dengan lima Panelis diantaranya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Staf Ahli Menteri bidang Regulasi dan Ketua Umum Asosiasi Pusat Studi Wanita Gender Indonesia. Sosialisasi permendikbud nomor 55/2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PPKPT) ini berlangsung menarik hingga acara selesai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya agar tidak terjadi kekerasan di POLTERA, tindak tegas jika terjadi kekerasan di wilayah kampus (POLTERA)”, ungkap Direktur POLTERA Laily Ulfiyah ketika dihubungi usai acara.
Lebih lanjut Laily menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada civitas akademika POLTERA terkait Permendikbud nomor 55/2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PPKPT) agar segala bentuk tindakan kekerasan dapat dicegah sejak awal.
Diakhir acara Direktur POLTERA ditunjuk menjadi perwakilan Politeknik untuk melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dalam rangka Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Dalam website https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ dijelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi bertujuan agar warga kampus, perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, melaporkan kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya, mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan; dan, Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi juga bertujuan agar warga kampus dan mitra perguruan tinggi yang mengalami kekerasan segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh. (th)