Dalam Statuta Politeknik Negeri Madura Senat diatur dalam pasal 34 – 35 PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA POLITEKNIK NEGERI MADURA
Pasal 34
- Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
- Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
- penetapan kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik sivitas akademika;
- pengawasan terhadap:
- penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
- penerapan ketentuan akademik;
- pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik; dan
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen.
- pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
- pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
- pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; dan
- pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Direktur.
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 35
- Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
- Keanggotaan Senat terdiri atas:
- 2 (dua) orang wakil dosen dari setiap jurusan;
- Direktur;
- wakil direktur;
- Ketua Jurusan; dan
- Kepala Pusat.
- Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara dosen berdasarkan suara terbanyak dan diusulkan kepada Direktur oleh Ketua Jurusan.
- Senat terdiri atas:
- Ketua merangkap Anggota;
- Sekretaris merangkap Anggota; dan
- Anggota
- Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur.
- Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
- Masa jabatan anggota Senat dari wakil dosen setiap jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Senat.